Akreditasi dan Mutu Pendidikan di Pesantren Persatuan Islam Perspektif Manajemen Mutu Internal
DOI:
https://doi.org/10.54543/fusion.v6i07.531Abstract
Akreditasi merupakan instrumen penjaminan mutu eksternal yang menilai kelayakan satuan pendidikan berdasarkan standar yang ditetapkan negara. Dalam konteks pesantren Persatuan Islam, akreditasi tidak dapat dipahami hanya sebagai pemenuhan administrasi kelembagaan, tetapi harus diletakkan dalam kerangka manajemen mutu internal yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Regulasi terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 menegaskan bahwa akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah merupakan mekanisme penilaian kelayakan layanan pendidikan dan akuntabilitas publik. Sementara itu, panduan BAN-PDM memberi arahan teknis pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah sebagai rujukan operasional bagi satuan pendidikan. Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan akreditasi dan mutu pendidikan di pesantren Persatuan Islam dari perspektif manajemen mutu internal. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap regulasi, panduan akreditasi, dan literatur penjaminan mutu pesantren. Hasil kajian menunjukkan bahwa mutu pendidikan pesantren akan lebih kuat jika akreditasi eksternal diintegrasikan dengan sistem penjaminan mutu internal yang mencakup pemetaan mutu, evaluasi diri, perencanaan perbaikan, pelaksanaan tindakan korektif, dan monitoring berkelanjutan.





